Pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 berarti usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Jalur Pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan
formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang ketiganya dapat
saling melengkapi dan memperkaya (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Jenjang Pendidikan Formal terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan
yang diajarkan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.
a. Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar
(SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang
sederajat.
b. Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c. Pendidikan Tinggi merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, atau institut.
Dikutip dari Banten dalam Angka 2019, pada
tahun 2018, penduduk Banten usia 7-24 tahun yang masih sekolah sebanyak 67,96
persen. Untuk kelompok umur 7-12 tahun yang masih sekolah sebanyak 99,49
persen, kemudian kelompok umur 13-15 tahun sebanyak 94,74 persen, kelompok umur
16-18 tahun sebanyak 69,00 persen, dan kelompok umur 19-24 tahun sebanyak 19,00
persen.
Pada tahun ajaran 2017/2018 semester ganjil, di
Provinsi Banten terdapat 4.562 unit Sekolah Dasar (SD) dengan 53.354 guru dan
1.195.653 murid. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada tahun 2017 terdapat
1.421 unit SMP dengan 19.995 guru dan 424.406 murid. Sementara itu, untuk
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), di Provinsi Banten terdapat 529 unit
Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan 9.613 guru dan 182.941 murid, serta 668 unit
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan 10.900 guru dan 250.361 murid. Disamping
sekolah umum tersebut, di Provinsi Banten juga terdapat 1.064 unit Madrasah
Ibtidaiyah (MI), 1.068 unit Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta 419 unit Madrasah
Aliyah (MA) di tahun ajaran 2018/2019 semester genap.
Pada tingkat pendidikan tinggi, Provinsi Banten
memiliki data sebagai berikut :
Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, Provinsi Banten telah
mengoptimalkan jumlah sekolah serta tenaga pengajar yang dimiliki. Menariknya,
pada SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2018, sebuah
seleksi yang sangat bergengsi, Provinsi Banten masuk ke dalam 5 besar nilai
rerata diterima tertinggi. Dalam rumpun SAINTEK, Provinsi Banten menempati
urutan ketiga dengan nilai rerata 595,90 di bawah DKI Jakarta dan DI
Yogyakarta. Sementara pada rumpun SOSHUM, Provinsi Banten menempati urutan
keempat dengan nilai rerata 576,20 di bawah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan DI
Yogyakarta. Hal ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan bagi Provinsi
Banten.
Referensi :
Tim BPS Provinsi Banten. (2019). Banten dalam Angka 2019. Banten : BPS
Provinsi
Banten.
Uly, Yohana Artha. (2018). 10 Provinsi dengan Nilai Tertinggi di SBMPTN
2018,
Yogyakarta Nomor Wahid.
http://today.line.me/id/article/10+Provinsi+dengan+Nilai+Tertinggi+di+SBMPTN+2018+Yogyakarta+Nomor+Wahid-qrPeVD.
Diakses pada 03 November 2019 pukul 17.34

Tidak ada komentar:
Posting Komentar