Minggu, 03 November 2019

Banten dalam Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa


Pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Jalur Pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang ketiganya dapat saling melengkapi dan memperkaya (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Jenjang Pendidikan Formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan yang diajarkan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
a.    Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
b.    Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c.    Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, atau institut.
Dikutip dari Banten dalam Angka 2019, pada tahun 2018, penduduk Banten usia 7-24 tahun yang masih sekolah sebanyak 67,96 persen. Untuk kelompok umur 7-12 tahun yang masih sekolah sebanyak 99,49 persen, kemudian kelompok umur 13-15 tahun sebanyak 94,74 persen, kelompok umur 16-18 tahun sebanyak 69,00 persen, dan kelompok umur 19-24 tahun sebanyak 19,00 persen.
Pada tahun ajaran 2017/2018 semester ganjil, di Provinsi Banten terdapat 4.562 unit Sekolah Dasar (SD) dengan 53.354 guru dan 1.195.653 murid. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada tahun 2017 terdapat 1.421 unit SMP dengan 19.995 guru dan 424.406 murid. Sementara itu, untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), di Provinsi Banten terdapat 529 unit Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan 9.613 guru dan 182.941 murid, serta 668 unit Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan 10.900 guru dan 250.361 murid. Disamping sekolah umum tersebut, di Provinsi Banten juga terdapat 1.064 unit Madrasah Ibtidaiyah (MI), 1.068 unit Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta 419 unit Madrasah Aliyah (MA) di tahun ajaran 2018/2019 semester genap.
Pada tingkat pendidikan tinggi, Provinsi Banten memiliki data sebagai berikut :

Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, Provinsi Banten telah mengoptimalkan jumlah sekolah serta tenaga pengajar yang dimiliki. Menariknya, pada SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2018, sebuah seleksi yang sangat bergengsi, Provinsi Banten masuk ke dalam 5 besar nilai rerata diterima tertinggi. Dalam rumpun SAINTEK, Provinsi Banten menempati urutan ketiga dengan nilai rerata 595,90 di bawah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Sementara pada rumpun SOSHUM, Provinsi Banten menempati urutan keempat dengan nilai rerata 576,20 di bawah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta. Hal ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan bagi Provinsi Banten.
Referensi :
Tim BPS Provinsi Banten. (2019). Banten dalam Angka 2019. Banten : BPS Provinsi
Banten.
Uly, Yohana Artha. (2018). 10 Provinsi dengan Nilai Tertinggi di SBMPTN 2018,
Yogyakarta Nomor Wahid. http://today.line.me/id/article/10+Provinsi+dengan+Nilai+Tertinggi+di+SBMPTN+2018+Yogyakarta+Nomor+Wahid-qrPeVD. Diakses pada 03 November 2019 pukul 17.34